Langsung ke konten utama

SMP Negeri 2 Raijua mendapat Sosialisasi Tentang Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Dinsos Sarai "P2TP2A")

 







Kamis, 22 September 2022

Penyuluhan tentang Kekerasan Seksual Terhadap Anak


Hari ini kami SMP Negeri 2 Raijua menerima Tamu dari Dinas Sosial Sabu Raijua, bagian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak "P2TP2A", memberi sosialisasi tentang kekerasan sex terhadap anak, kegiatan ini di buka oleh kepala SMP Negeri 2 Raijua ibu Fransiska Wanynyi Wewo, S.Si & ibu Ani Sinaga (Team P2TP2A). Kegiatan ini berjalan dengan lancar, dan banyak ilmu serta informasi penting yang kami guru dan siswa dapat dari kegiatan ini. Semoga kedepannya anak2 kami dapat menjaga diri, dan menghindar dari gejala kekerasan seksual. Karena mengingat oknum2 penyebab kekerasan seksual ini selalu berada di sekitar kita, baik itu dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Oleh karena ini ibu Ani Sinaga mengharapkan kepada seluruh siswa/siswi yg ikut kegiatan ini dapat memahami seperti apa itu kekerasan sex terhadap anak dan siswa dapat mengerti tentang 10 hak anak yg harus di penuhi oleh orang tua atau yg harus mereka dapat..Di Kabupaten Sabu Raijua sendiri kasus kekerasan Seksual terhadap anak pada tahun 2021 mencapai angka 21 Kasus, sedangkan pada bulan September 2022 mencapai angka 22 kasus atau 43 %.

Maraknya kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan. Kasus-kasus  kekerasan seksual pada anak dan perempuan mengakibatkan terganggunya ketenangan dan kedamaian masyarakat yang berujung pada ketimpangan dan disharmoni sosial. Akibat yang ditimbulkan tidak hanya menimpa korbannya, tetapi juga mengakibatkan ketakutan pada masyarakat. Para orang tua merasa ketakutan meninggalkan anak-anak mereka tanpa pengawasan, bahkan di lingkungan sekolah. Pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan merupakan contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Fakta mengenai banyaknya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak dan perempuan  mengindikasikan bahwa mereka cenderung kurang mendapatkan perhatian, pelindungan, serta sering kali terabaikan keberadaannya. Realitas bahwa faktor usia serta faktor kematangan psikologis dan mental membuatnya kerap kali terpinggirkan dalam proses pengambilan kebijakan. Kedudukan anak yang kurang menguntungkan ini menjadikan mereka dikualifikasikan sebagai kelompok rentan atau rawan. Hal ini sungguh ironis. pemahaman, kesadaran, dan itikad bahwa anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM. Dengan pengabdian serta sosialisasi mengenai kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan diharapkan dapat membangun kesadaran hukum perempuan dan anak dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual. Adapun tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan   dapat   memberikan   pengetahuan   kepada perempuan dan anak demi menghindari jatuhnya korban kekerasan seksual anak dan perempuan. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBACAAN JANJI SISWA SMP NEGERI 2 RAIJUA

  Pembacaan Janji Siswa, SMP Negeri 2 Raijua. Sekolah merupakan pendidikan formal bagi seluruh warga Indonesia untuk mendapatkan pengajaran dan ilmu yang bermanfaat. Baik itu dalam bentuk materi pelajaran atau aturan dan norma yang berlaku di dalamnya.Aturan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang sudah ditetapkan sehingga harus dijalankan dengan sebaik mungkin. Sedangkan norma adalah ketentuan yang digunakan sebagai panduan, tatanan, atau tingkah laku agar sesuai dalam bermasyarakat dan di lingkungan sekolah. Dengan memahami dan menelaah isi teks  janji siswa , diharapkan para siswa mampu bersikap baik, disiplin, taat, dan mematuhi segala tata tertib yang ada di sekolah dan lingkungan sekitar.

Proses Pembelajaran Dalam Kelas

Dalam kegiatan belajar mengajar PBAS diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan seperti mendengarkan, berdiskusi, memproduksi sesuatu, menyusun laporan, memecahkan masalah dan lain sebagainya. Keaktifan siswa itu ada yang secara langsung dapat diamati, seperti mengerjakan tugas, berdiskusi, mengumpulkan data dan lain sebagainya; akan tetapi juga ada yang tidak bisa diamati, seperti kegiatan mendengarkan dan menyimak. Kadar PBAS tidak hanya ditentukan oleh aktifitas fisik semata, akan tetapi juga ditentukan oleh aktifitas non-fisik seperti mental, intelektual dan emosional. Oleh sebab itu sebetulnya aktif dan tidak aktifnya siswa dalam belajar hanya siswa yang mengetahuinya secara pasti. Kita tidak dapat memastikan bahwa siswa yang diam mendengarkan penjelasan tidak berarti tidak PBAS; demikian juga sebaliknya belum tentu siswa yang secara fisik aktif memiliki kadar aktifitas mental yang tinggi pula. Dengan demikian, dalam pelaksanaan proses pembelajaran di dalam kelas, guru perlu mengak...

SMP NEGERI 2 RAIJUA, GERAKAN LITERASI SEKOLAH

Gerakan Literasi Sekolah GLS merupakan merupakan suatu usaha atau kegiatan yang bersifat partisipatif dengan melibatkan warga sekolah (peserta didik, guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, pengawas sekolah, Komite Sekolah, orang tua/wali murid peserta didik), akademisi, penerbit, media massa, masyarakat (tokoh masyarakat yang dapat merepresentasikan keteladanan, dunia usaha, dll.), dan pemangku kepentingan di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. GLS adalah gerakan sosial dengan dukungan kolaboratif berbagai elemen. Upaya yang ditempuh untuk mewujudkannya berupa pembiasaan membaca peserta didik. Pembiasaan ini dilakukan dengan kegiatan 15 menit membaca (guru membacakan buku dan warga sekolah membaca dalam hati, yang disesuaikan dengan konteks atau target sekolah). Ketika pembiasaan membaca terbentuk, selanjutnya akan diarahkan ke tahap pengembangan, dan pembelajaran (disertai tagihan berdasarkan Kurikulum 2013). Va...