Langsung ke konten utama

SMP Negeri 2 Raijua mendapat Sosialisasi Tentang Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Dinsos Sarai "P2TP2A")

 







Kamis, 22 September 2022

Penyuluhan tentang Kekerasan Seksual Terhadap Anak


Hari ini kami SMP Negeri 2 Raijua menerima Tamu dari Dinas Sosial Sabu Raijua, bagian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak "P2TP2A", memberi sosialisasi tentang kekerasan sex terhadap anak, kegiatan ini di buka oleh kepala SMP Negeri 2 Raijua ibu Fransiska Wanynyi Wewo, S.Si & ibu Ani Sinaga (Team P2TP2A). Kegiatan ini berjalan dengan lancar, dan banyak ilmu serta informasi penting yang kami guru dan siswa dapat dari kegiatan ini. Semoga kedepannya anak2 kami dapat menjaga diri, dan menghindar dari gejala kekerasan seksual. Karena mengingat oknum2 penyebab kekerasan seksual ini selalu berada di sekitar kita, baik itu dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Oleh karena ini ibu Ani Sinaga mengharapkan kepada seluruh siswa/siswi yg ikut kegiatan ini dapat memahami seperti apa itu kekerasan sex terhadap anak dan siswa dapat mengerti tentang 10 hak anak yg harus di penuhi oleh orang tua atau yg harus mereka dapat..Di Kabupaten Sabu Raijua sendiri kasus kekerasan Seksual terhadap anak pada tahun 2021 mencapai angka 21 Kasus, sedangkan pada bulan September 2022 mencapai angka 22 kasus atau 43 %.

Maraknya kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan. Kasus-kasus  kekerasan seksual pada anak dan perempuan mengakibatkan terganggunya ketenangan dan kedamaian masyarakat yang berujung pada ketimpangan dan disharmoni sosial. Akibat yang ditimbulkan tidak hanya menimpa korbannya, tetapi juga mengakibatkan ketakutan pada masyarakat. Para orang tua merasa ketakutan meninggalkan anak-anak mereka tanpa pengawasan, bahkan di lingkungan sekolah. Pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan merupakan contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Fakta mengenai banyaknya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak dan perempuan  mengindikasikan bahwa mereka cenderung kurang mendapatkan perhatian, pelindungan, serta sering kali terabaikan keberadaannya. Realitas bahwa faktor usia serta faktor kematangan psikologis dan mental membuatnya kerap kali terpinggirkan dalam proses pengambilan kebijakan. Kedudukan anak yang kurang menguntungkan ini menjadikan mereka dikualifikasikan sebagai kelompok rentan atau rawan. Hal ini sungguh ironis. pemahaman, kesadaran, dan itikad bahwa anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM. Dengan pengabdian serta sosialisasi mengenai kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan diharapkan dapat membangun kesadaran hukum perempuan dan anak dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual. Adapun tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan   dapat   memberikan   pengetahuan   kepada perempuan dan anak demi menghindari jatuhnya korban kekerasan seksual anak dan perempuan. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMPN 2 Raijua "GERAKAN PEDULI LINGKUNGAN"

 SMPN 2 Raijua "GERAKAN PEDULI LINGKUNGAN" Hujan tidak menjadi penghalang bagi kami untuk menjaga Bumi, dengan cara memungut sampah plastik yang ada di sepanjang jalan dari lokasi SMPN 2 - Gereja Bogi. .  Gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah yang selanjutnya disebut gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah salam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.  SALAM SEHAT